Saatini Bogor AMP
Berita Bogor

Buntut Intimidasi Jurnalis di Tugu Kujang: Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf dan Tindak Tegas Anggota

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom, menyampaikan permohonan maaf terbuka dan memastikan sanksi disiplin bagi anggota yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis di Tugu Kujang. Permintaan maaf ini disampaikan langsung di depan puluhan wartawan yang menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk respons cepat atas gelombang protes tersebut. Selain itu, Kapolresta juga mengimbau seluruh awak media untuk selalu mengenakan identitas pers yang jelas saat meliput guna memudahkan pembedaan dengan massa demonstran.

Oleh Gatot Wahyu
Buntut Intimidasi Jurnalis di Tugu Kujang: Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf dan Tindak Tegas Anggota

BOGOR, bogor.saatini.com - Polresta Bogor Kota merespons cepat gelombang protes insan pers terkait dugaan aksi intimidasi terhadap jurnalis yang meliput unjuk rasa mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom, menemui langsung puluhan wartawan yang menggelar Aksi Solidaritas Jurnalis Bogor di depan Markas Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Jumat (30/10/2026).

Di hadapan massa aksi, Adhitya menyampaikan permohonan maaf terbuka dan memastikan anggota kepolisian yang terlibat telah diproses sesuai aturan internal.

"Atas nama Polresta Bogor Kota, kami memohon maaf ada kesalahpahaman saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tugu Kujang. Saya berharap hubungan Polresta Bogor Kota dengan insan pers bisa semakin baik lagi," ujar Adhitya.

Tindak Lanjut Sanksi dan Himbauan Penggunaan Kartu Identitas

Meskipun memastikan personel yang melakukan intimidasi telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,Kapolresta belum merinci secara detail jumlah anggota maupun bentuk hukuman disiplin yang diberikan.

Sebagai langkah perbaikan pengamanan di lapangan, Adhitya juga mengimbau agar seluruh jurnalis senantiasa mengenakan identitas pers yang jelas saat meliput kegiatan unjuk rasa:

Gelombang Solidaritas Awak Media se-Jawa Barat

Aksi solidaritas ini dipicu oleh dugaan tindakan represif dan intimidasi oknum petugas terhadap seorang videografer Metropolitan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa pada Rabu (28/10/2026).

Protes damai tersebut digalang oleh gabungan organisasi pers seperti AMSI Jawa Barat, Forum Pemred Bogor, PFI Bogor, PWI Kabupaten Bogor, serta Media Center Kota Bogor, yang juga dihadiri perwakilan wartawan dari Cianjur,Depok, Bekasi, dan Sukabumi.

5 Tuntutan Utama Jurnalis Kepada Kepolisian

Dalam aksi tersebut, para pekerja media menyuarakan lima poin tuntutan penting demi menjamin kemerdekaan pers:

  1. Permohonan Maaf & Sanksi: Mendesak Kapolresta meminta maaf secara terbuka dan menindak oknum anggota sesuai aturan hukum.
  2. Evaluasi Pengamanan: Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional pengamanan unjuk rasa oleh kepolisian.
  3. Stop Intimidasi: Menolak keras segala bentuk intimidasi dan pengekangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
  4. Jaminan Keselamatan: Meminta kepolisian memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan bagi wartawan di lapangan.
  5. Penegakan UU Pers: Mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.