BOGOR, bogor.saatini.com - Polresta Bogor Kota merespons cepat gelombang protes insan pers terkait dugaan aksi intimidasi terhadap jurnalis yang meliput unjuk rasa mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom, menemui langsung puluhan wartawan yang menggelar Aksi Solidaritas Jurnalis Bogor di depan Markas Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Jumat (30/10/2026).
Di hadapan massa aksi, Adhitya menyampaikan permohonan maaf terbuka dan memastikan anggota kepolisian yang terlibat telah diproses sesuai aturan internal.
"Atas nama Polresta Bogor Kota, kami memohon maaf ada kesalahpahaman saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tugu Kujang. Saya berharap hubungan Polresta Bogor Kota dengan insan pers bisa semakin baik lagi," ujar Adhitya.
Tindak Lanjut Sanksi dan Himbauan Penggunaan Kartu Identitas
Meskipun memastikan personel yang melakukan intimidasi telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,Kapolresta belum merinci secara detail jumlah anggota maupun bentuk hukuman disiplin yang diberikan.
Sebagai langkah perbaikan pengamanan di lapangan, Adhitya juga mengimbau agar seluruh jurnalis senantiasa mengenakan identitas pers yang jelas saat meliput kegiatan unjuk rasa:
- Tanda Pengenal: Menggunakan ID Card atau atribut media resmi agar mudah dikenali petugas.
- Pembeda di Lapangan: Memudahkan personel kepolisian membedakan antara wartawan yang sedang bertugas dan massa peserta demonstrasi.
Gelombang Solidaritas Awak Media se-Jawa Barat
Aksi solidaritas ini dipicu oleh dugaan tindakan represif dan intimidasi oknum petugas terhadap seorang videografer Metropolitan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa pada Rabu (28/10/2026).
Protes damai tersebut digalang oleh gabungan organisasi pers seperti AMSI Jawa Barat, Forum Pemred Bogor, PFI Bogor, PWI Kabupaten Bogor, serta Media Center Kota Bogor, yang juga dihadiri perwakilan wartawan dari Cianjur,Depok, Bekasi, dan Sukabumi.
5 Tuntutan Utama Jurnalis Kepada Kepolisian
Dalam aksi tersebut, para pekerja media menyuarakan lima poin tuntutan penting demi menjamin kemerdekaan pers:
- Permohonan Maaf & Sanksi: Mendesak Kapolresta meminta maaf secara terbuka dan menindak oknum anggota sesuai aturan hukum.
- Evaluasi Pengamanan: Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional pengamanan unjuk rasa oleh kepolisian.
- Stop Intimidasi: Menolak keras segala bentuk intimidasi dan pengekangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
- Jaminan Keselamatan: Meminta kepolisian memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan bagi wartawan di lapangan.
- Penegakan UU Pers: Mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tinggalkan Komentar