BOGOR, bogor.saatini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam proses penyidikan tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan terhadap Rudy dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kabupaten Bogor, pada Kamis. Langkah ini diambil KPK karena sejumlah saksi lainnya juga tengah dimintai keterangan di wilayah yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bogor tersebut.
“Benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Budi menjelaskan, keputusan memeriksa Rudy Susmanto di Kabupaten Bogor bertujuan memperlancar proses penyidikan. Penyidik membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperdalam informasi terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan di Bogor dinilai lebih efektif dibandingkan harus memanggil seluruh saksi ke Jakarta.
“Agar proses pemeriksaan itu dapat berjalan secara efektif karena banyak saksi yang butuh untuk dilakukan pendalaman informasinya oleh penyidik,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas saksi-saksi lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut. Informasi mengenai para saksi juga tidak disampaikan dalam agenda pemeriksaan harian yang dibagikan kepada awak media.
Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor ini mulai menjadi perhatian publik setelah KPK memberikan klarifikasi terkait informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang beredar pada 20 Agustus 2026.
Saat itu, KPK menegaskan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.
Namun, sehari berselang, tepatnya 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Perkembangan penyelidikan kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan praktik pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Pengadaan Barang dan Jasa Disdik
Tidak hanya menelusuri dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda, KPK juga tengah mengusut perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dalam perkara pengadaan tersebut, penyidik juga menggunakan sprindik umum. Hingga informasi ini disampaikan, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam kedua penyidikan tersebut.
Dengan demikian, proses hukum masih berfokus pada pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman informasi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Geledah Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor.
Pada 27 Agustus 2026, tim penyidik menggeledah kantor Bappenda Kabupaten Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penggeledahan berlanjut pada 28 Agustus 2026 dengan menyasar kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto serta kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hasil penyidikan KPK.
Tinggalkan Komentar