BOGOR, bogor.saatini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong integrasi masif antara program perbaikan rumah tidak layak huni dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah intervensi lintas sektor ini dirancang agar warga berpenghasilan rendah (MBR) tidak hanya memperoleh tempat tinggal yang layak, tetapi juga mampu mencapai kemandirian finansial secara berkelanjutan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa perbaikan fisik hunian harus berjalan seiring dengan penguatan ekonomi penerima manfaat, termasuk dukungan dari sektor perbankan dan keuangan.

"Dengan intervensi dari berbagai sektor, termasuk sektor keuangan, artinya bisa meningkatkan penghasilan masyarakat. Nantinya justru masyarakat yang tangannya di atas akan lebih banyak, sementara yang masih harus dibantu, kita fokus bantu sesuai dengan data yang kita miliki," kata Dedie di Bogor, Minggu (8/11/2026).

Tinjau 1.249 Rumah BSPS di Permukiman Padat Sindangbarang

Pernyataan tersebut disampaikan Dedie usai mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),Maruarar Sirait, saat meninjau langsung hasil pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat.

Sepanjang tahun 2026, Kementerian PKP mencatat sebanyak 1.249 unit rumah di Kota Bogor telah menerima manfaat perbaikan kualitas tempat tinggal.

Dalam peninjauan menyusuri permukiman padat tersebut, rombongan mendatangi langsung beberapa rumah warga berpenghasilan rendah yang telah rampung diperbaiki, di antaranya milik seorang pedagang soto dan pengemudi angkutan kota (angkot).

Kolaborasi Strategis: Lanjut Bantuan Sertifikasi Tanah Gratis

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan bahwa program bedah rumah harus memiliki konsep yang utuh dan tepat sasaran. Dukungan negara tidak boleh terhenti pada renovasi bangunan fisik semata, melainkan dilanjutkan dengan perlindungan hukum kepemilikan lahan.

Untuk itu, Kementerian PKP menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah bagi para penerima bantuan.

  • Penyediaan Hunian Layak: Memastikan fisik rumah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan tempat tinggal.
  • Kepastian Hukum Pertanahan: Mengusahakan penerbitan sertifikat tanah resmi melalui sinergi dengan Kementerian ATR/BPN.
  • Pemberdayaan Finansial: Membuka akses intervensi keuangan dan modal usaha agar penerima manfaat bertransformasi menjadi keluarga mandiri.

"Tentu dengan niat baik, tapi juga mesti punya konsep yang utuh. Jadi kita bagaimana menggabungkan berbagai macam dukungan negara agar masyarakat penerima bantuan memperoleh manfaat yang lebih luas dan memiliki kepastian hukum," pungkas Maruarar.